|
Tuesday, ۲۷ Dzulhijjah ۱٤۳۰ JAKARTA - Pasca iklan Departemen Agama RI tentang kebijakan pengelolaan zakat satu pintu yang kontroversial itu, Islamic Economic and Finance (IEF) Universitas Trisakti mengadakan Seminar Interaktif dengan tema "Haruskah LAZ Dibubarkan?", bertempat di Auditorium Gedung S lantai 8, Kampus Trisakti Grogol. Ratusan peserta yang berasal dari unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Daerah, Lembaga Amil Zakat, Mahasiswa dan sejumlah akademisi hadir dalam acara tersebut.
Pada sesi I, Acara yang dipandu oleh Alvito Dianova (Presenter Berita TV ONE) tersebut menghadirkan Prof DR Nasrun Harun, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama RI, DR Amelia Fauzia, MA, Peneliti UIN Jakarta dan Doktor Filantropi dari Melbourne University Australia dan Yusuf Wibisono, SE, ME, Pemerhati Ekonomi dan Wakil Kepada Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia.
Prof Nasrun mengkritik tema yang diusung "Haruskah LAZ Dibubarkan?" karena dinilai salah persepsi dan terlalu bombastis. Menurutnya, pemerintah tidak ada niat sedikitpun untuk membubarkan LAZ (pengelola zakat non pemerintah) yang sudah ada. LAZ hanya diusulkan untuk hanya mengumpulkan dana zakat dan tidak boleh mengelola. Ditambahkannya, bahwa draf terbaru mengusulkan adanya pemberian sangsi kepada muzakki (orang muslim yang mampu membayar zakat) yang enggan menunaikan zakat.
Kontan seluruh peserta pun riuh mendengar paparan Prof Nasrun. DR Amelia Fauzia selaku Pembicara kedua meng-counter paparan Prof Nasrun dengan mengemukakan fakta sejarah Islam, bahwa pengelolaan zakat oleh negara bukanlah aturan baku dalam Islam. Mengacu pada hasil riset yang dilakukannya pada tahun 2007, negara-negara yang memberlakukan sentralisasi zakat seperti Pakistan, Malaysia dan sejumlah negara timur tengah tidak juga mendapatkan hasil maksimal. "Zakat itu kesadaran hati. Di Pakistan, dengan sistem debet rekening, pada tanggal pendebetan zakat, orang ramai-ramai mengosongkan rekeningnya. Sementara di Indonesia, dengan keadaan yang sudah berjalan, kesadaran berzakat sudah sangat luar biasa" tuturnya.
Yusuf Wibisono yang menyoroti aspek ekonomi mengemukakan bahwa isu sentralisasi zakat tidak menguntungkan secara politik, alias kontraproduktif. Ditambah dengan efek hukuman, tentu akan semakin jauh dari harapan. Dia mencontohkan bahwa institusi pajak saja, dengan bingkai undang-undang yang kuat, masih belum mampu mengatasi kejahatan perpajakan. Dia merekomendasikan agar justru memberikan insentif dalam hal ini.
Sesi kedua diisi oleh Azyumardi Azra, pakar keislaman dan mantan Penasihat Wapres Yusuf Kalla, serta Prof. Sofyan Syafri Harahap, Ketua IEF Trisakti. Menurut keduanya, dengan mental pegawai negeri sipil, Depag diperkirakan tidak akan mendapat banyak dukungan dengan isu yang diusungnya. Masyarakatpun menilai dan mengamati. Bahkan Azyumardi menegaskan, jika Depag men-sentralisasikan zakat, maka itu adalah bentuk kooptasi negara.
|