Online
Panduan Berdonasi
Rekening Zakat
Panduan Zakat
Konsultasi Zakat
Kalkukaltor Zakat
Konfirmasi Zakat
Registrasi Zakat
Login Zakat
Jemput Zakat

Rekening Donasi

A.n Yayasan Dompet Dhuafa Republika - DD Jogja

 

Rekening ZIS
Zakat Infaq Cicilan Qurban
Bank BCA Bank Mandiri Bank BNI Syariah
802.00.999.42 137.000.789.0078 0141.8281.59
Bank BNI Syariah Bank BNI Syariah

1-5555-6666-8

1-8888-9999-5

Donatur Care
Sari Triastuti

Consultation
Ajeng R Idraswari

Fiqih Zakat

User Rating:  / 0

ZakatDalam Zakat yang menjadi acuan utama adalah NISHAB karena dengan nisab inilah kita bisa memperhitungkan apakah sudah wajib zakat atau tidak. Untuk pengertiannya Nishab adalah batas minimal harta yang akan dizakati (disucikan), sedangkan untuk Nishab Zakat Fitri adalah perhitungan dari makanan pokok yang lebih dari kebutuhan keluarga untuk satu hari satu malam, hari raya dan yang dikeluarkan 2,5 kg / jiwa atau dengan uang seharga beras tersebut.

MUSTAHIK (Yang berhak menerima Zakat)
Adapun untuk para penerima Zakat (mustahik) Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat,golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Read more:

Perlukah Zakat Profesi?

User Rating:  / 0
Zakat Profesi

Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pelukis, penjahit, dan lain sebagiannya. Maupun sebagai  pegawai negeri atau pegawai swasta, intinya dengan menggunakan sistem gaji.

Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surah At-Taubah: 103, artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, 

Read more:

Zakat Saham dan Obligasi

User Rating:  / 0
Zakat Saham

Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya, Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan obligasi.

Saham merupakan bagian dari harta bank atau perusahaan, sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank ataupun pemerintah. Saham memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang dasarnya bergantung pada keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu (bunga) atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang.

Read more:

Keutamaan Sedekah

User Rating:  / 0
Keutamaan Sedekah

Siapa yang lebih bahagia, pemberi sedekah atau penerima sedekah? Sekilas, nampak kebahagiaan hanya terpancar dari raut wajah penerima. Ia terlihat sumringah saat menggenggam uang sedekah dari yang memberi. Tak lupa, sekelumit doa dan rasa syukur dihaturkan untuk orang yang memberinya sedekah sebagai ungkapan terima kasih. Beberapa penerima, bahkan tak sungkan mencium punggung tangan orang yang telah menyisihkan hartanya untuk mereka. Beginilah pemandangan yang senantiasa tampak dalam setiap episode sedekah berlangsung.

Demikiankah sesungguhnya? Benarkah penerima sedekah jauh lebih berbahagia ketimbang yang bersedekah? bukankah justru seharusnya penyedekah itu yang berbahagia? Setidaknya ada dua tingkatan tujuan sedekah bagi para penerimanya.

Read more:

Makna Sedekah

User Rating:  / 0
SedakahKata sedekah (Shadaqah) yang makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu. Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata sedekah (shadaqah) dalam pengertian zakat.

Allah SWT berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah :103).

Read more:

Home Artikel Fiqih ZISWAF

Daftar Pengunjung

019952
Hari iniHari ini72
KemarinKemarin77
Minggu iniMinggu ini572
Bulan iniBulan ini1627
KeseluruhanKeseluruhan19952
IP Address : 38.107.179.218
US
Dompet Dhuafa Jogja
Jl. Kyai Mojo No. 97, Yogyakarta

Phone: (0274) 7478605 Fax: (0274) 622914
Website http://ddjogja.org
email layandonatur@ddjogja.org

Dompet Dhuafa Kantor Layanan Purwokerto
Griya Peduli Ridwan Syah Family
Jl. Yayasan No. 1 Berkoh Telp. 0281-632 543
Purwokerto Selatan

Rekening Donasi : 1.2020.3030.3 BNI Syariah Cab. Purwokerto
Website http:/ /kaspwtddjogja.wordpress.com