Online
Panduan Berdonasi
Rekening Zakat
Panduan Zakat
Konsultasi Zakat
Kalkukaltor Zakat
Konfirmasi Zakat
Registrasi Zakat
Login Zakat
Jemput Zakat

Rekening Donasi

A.n Yayasan Dompet Dhuafa Republika - DD Jogja

 

Rekening ZIS
Zakat Infaq Cicilan Qurban
Bank BCA Bank Mandiri Bank BNI Syariah
802.00.999.42 137.000.789.0078 0141.8281.59
Bank BNI Syariah Bank BNI Syariah

1-5555-6666-8

1-8888-9999-5

Donatur Care
Sari Triastuti

Consultation
Ajeng R Idraswari

Fiqih Zakat

User Rating:  / 0
PoorBest 

ZakatDalam Zakat yang menjadi acuan utama adalah NISHAB karena dengan nisab inilah kita bisa memperhitungkan apakah sudah wajib zakat atau tidak. Untuk pengertiannya Nishab adalah batas minimal harta yang akan dizakati (disucikan), sedangkan untuk Nishab Zakat Fitri adalah perhitungan dari makanan pokok yang lebih dari kebutuhan keluarga untuk satu hari satu malam, hari raya dan yang dikeluarkan 2,5 kg / jiwa atau dengan uang seharga beras tersebut.

MUSTAHIK (Yang berhak menerima Zakat)
Adapun untuk para penerima Zakat (mustahik) Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat,golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

FAKIR dan MISKIN


FAKIR DAN MISKIN

Siapakah yang disebut fakir dan miskin ?

Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan.

Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: ... zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga diri dan memelihara kehormatan.
Sesuai hadits:

"Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang" (Bukhari Muslim)

Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan  peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat.

Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi maksudnya ialah memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia.

Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya.

Wah, tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini

 

AMIL ZAKAT

 
AMIL ZAKAT

Apa yang dimaksud amil Zakat?

Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan.

Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.

Syarat Amil

Syarat Amil:

  1. Seorang Muslim Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran)
  2. Jujur
  3. Memahami Hukum Zakat
  4. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas
  5. Bukan keluarga Nabi (sekarang sudah nggak ada nih)
  6. Laki-laki
  7. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba)
 
Tugas Amil

Tugas Amil :

Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan:

  1. orang yang wajib zakat,
  2. macam-macam zakat yang diwajibkan
  3. besar harta yang wajib dizakat
  4. Mengetahui para mustahik :
    • Jumlahnya
    • Jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.
 
 


Berapa besar bagian buat amil ini?

Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy adalah pendapat Imam Syafi'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah lainnya.

 

MUALLAF


Al Muallafatu Qulubuhum ( MUALLAF)

Siapakah Muallaf itu?

Yaitu golongan yang diinginkan agar supaya hatinya dapat dilunakkan dan didekatkan kepada Islam atau dikokohkan imannya atau demi menghindarkan usaha – usaha jahatnya terhadap kaum muslimin atau demi menarik mereka untuk dimanfaatkan untuk membela kaum muslimin.

Muallaf itu ada dua golongan, yaitu :

  1. Dari golongan orang – orang Islam.
  2. Dari golongan orang – orang non Islam.
 Zakat bagian Muallaf ini dapat didayagunakan untuk : 
  • Mereka yang imannya masih lemah. Pemberian zakat dalam hal ini bisa juga berupa buku – buku agama bagi muallaf yang kaya.
  • Orang yang berpengaruh yang baru masuk Islam, dijinakkan hatinya dengan zakat, agar supaya keluarga dan masyarakatnya memeluk agama Islam.
  • Untuk pembinaan orang – orang yang terasing ( golongan minoritas ) di daerah yang mayoritas masyarakatnya beragama lain.
  • Orang – orang yang berpengaruh terhadap orang – orang yang menentang zakat.
  • Orang yang dijinakkan hatinya agar supaya mereka memeluk agama Islam ( Hanabillah ).
  • Orang yang dijinakkan hatinya agar supaya tidak menyakiti, tidak mengganggu dan tidak memusuhi ummat Islam ( Hanabilah ).
  • Orang yang dijinakkan hatinya agar supaya memberikan bantuan atau membela kaum muslimin.
 

AR-RIQAAB


AR-RIQAAB


Apa itu Ar-Riqaab?

Ar-Riqaab atau memerdekakan budak merupakan orang yang akan dibebaskan dari perbudakan oleh pemiliknya dengan membayar dengan jumlah tertentu.
Zakat untuk golongan ini dapat didayagunakan bagi :

  • Pembebasan budak sahaya dari belenggu perbudakan.
  • Menebus orang – orang Islam yang ditahan oleh musuh.
  • Membantu negara Islam atau sebagian besar penduduknya beragama Islam yang sedang berusaha untuk melepaskan diri dari belenggu kaum penjajah.
  • Penebusan hukuman diyat / denda bagi narapidana muslim yang tidak mampu untuk membayar diyat / denda.
  • Pembebasan budak temporer dari eksploitasi pihak lain, misalnya pekerja kontrak, ikatan kerja yang tidak wajar.
 

GHARIMIN


GHARIMIN

Siapakah yang termasuk Gharimin atau orang yang berhutang?

Gharimin dapat terbagi dua :

  1. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dlsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Beberapa syarat gharimin ini :
    • Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya.
    • Orang tsb berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat.
    • Hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mustahik.
    • Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul.
  2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara' yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya.
Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya

Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ?

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).

Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama :

  1. Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.
  2. Memerangi riba.
 

FI SABILILLAH


FI Sabillilah

Apa yang di maksud fi sabilillah?

Yang disebut Fi Sabilillah yaitu jalan untuk menuju kepada keridhaan Allah. Sabilillah itu meliputi semua sarana kemaslahatan agama secara umum. Kriteria seseorang yang disebut Fi Sabilillah yaitu :

  • Sukarelawan yang berperang yang tidak mendapatkan gaji tertentu dari negara.
  • Keluarga sukarelawan yang ditinggalkan selama perang.
  • Orang-orang yang menderita akibat serangan musuh.
  • Guru-guru agama, kyai, muballigh dan orang yang membawa misi Islam.
  • Penampungan anak yatim piatu/cacat.
  • Lembaga/badan/yayasan organisasi yang bergerak dalam lapangan sosial kemasyarakatan.
  • Sarana pendidikan, asrama pelajar dan pondok pesantren. (Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Hal.610-644)
 

IBNU SABIL


IBNU SABIL

Apa itu Ibnu sabil?

Yang disebut Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain. (Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Hal.645). Kriteria yang disebut Ibnu Sabil yaitu :

  • Orang yang dalam perjalanan dan kehabisan biaya/perbekalan.
  • Beasiswa pelajar yang menuntut ilmu di daerah/negeri lain dan dalam keadaan tidak mampu atau kehabisan biaya.
  • Santunan kepada musafir non maksiat.
 
 


Zakat Maal, Nishab dan Prosentase Zakatnya
  • Zakat Maal / Profesi ini seperti penahsilan seseorang yang dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, komisi, pengahsilan dokter, uang rapel dan lain – lain.
  • Nishabnya untuk zakat ini adalah setara dengan 85 gram emas ( Standard BAZ ), dengan angka prosentase pungutan zakatnya = 2,5 % dari pendapatan seseorang tersebut.


MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN : BRUTO ATAU NETTO?
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang /lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejennisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat ulama' fiqh. mayoritas ulama' madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). namun para ulama' mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya wajib. 

Hal ini mengacu pada pendapat sebgian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama' fiqh lainnya. ( al-fiqh al-islami wa adillatuh. 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka... ( QS. al-Taubah. 9:103)

dan firman Allah SWT: " Hai orang-orang yang beriman! nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." ( QS. al-Baqarah. 2:267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian". 

dan hadits dari Abu Hurairah r,a Rasulullah saw bersabda: " Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu". ( HR. Ahmad)

Selain itu, juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Messir, Muhammad Ghazali dalam bukunya 'al-islam wal audl' aliqtishadiya': "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kpd profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun".

Jika kita mengikuti pendapat ulama' yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya. dikeluarkan penghasilan dari jumlah kotor (brutto) atau penghasilan bersih (netto)? ada tiga wacana tenatng brutto atau netto. 



BRUTTO ATAU NETTO

Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf al-Qardlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:

 

  1. Menghitung berdasarkan pemasukan brutto. yaitu mengeluarkan zakat dari total penghasilan kotor. artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2.5% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp. 2 jutaX 12 bulan= 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2.5% dari Rp. 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = Rp. 600 ribu. hal ini berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" ( Ibnu Abi Syaibah, al-mushannif.4/30) dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.

  2. Menghitung setelah dipotong operasional kerja. yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. contohnya, seorang yang dapat gaji Rp. 2 juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu. sisa 1500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2.5% dari Rp. 1500.000,- = Rp. 37500,- hal ini menganalogikan dg zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. itu adalah pendapat 'Atho' dan lain-lain. dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

  3. Pengeluaran netto atau Zakat bersih. yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. tapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki ( orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". ( lihat: DR Yusuf Al-Qardlawi. fiqh Zakat. 486 )

Kesimpulan. 

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2.5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Namun sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusydi bahwa zakat itu Ta’abbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama' membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari- hari

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah swt. amiin yaa mujibassailin. Wallahua’lam. 

disarikan dari artikel BAZ Jatim:
- KH. Abdurrahman Navis, M.Ag
- Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy
- DR. KH. Faishol Haq, M.Ag


 

powered by Icomments
'
Home Artikel Fiqih ZISWAF Fiqih Zakat

Daftar Pengunjung

019955
Hari iniHari ini75
KemarinKemarin77
Minggu iniMinggu ini575
Bulan iniBulan ini1630
KeseluruhanKeseluruhan19955
IP Address : 38.107.179.218
US
Dompet Dhuafa Jogja
Jl. Kyai Mojo No. 97, Yogyakarta

Phone: (0274) 7478605 Fax: (0274) 622914
Website http://ddjogja.org
email layandonatur@ddjogja.org

Dompet Dhuafa Kantor Layanan Purwokerto
Griya Peduli Ridwan Syah Family
Jl. Yayasan No. 1 Berkoh Telp. 0281-632 543
Purwokerto Selatan

Rekening Donasi : 1.2020.3030.3 BNI Syariah Cab. Purwokerto
Website http:/ /kaspwtddjogja.wordpress.com