Fundrising Vs MArketing
- Details
- Published on Thursday, 24 March 2011 10:45
- Hits: 595
Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan menghimpun dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga yang pada akhirnya adalah untuk mencapai misi dan tujuan dari lembaga tersebut. Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraisingjuga merupakan proses mempengaruhi masyarakat.
Dalam fundraising, selalu ada proses mempengaruhi. Proses ini meliputi kegiatan memberitahukan, mengingatkan, mendorong, membujuk, merayu atau mengiming-iming, termasuk juga melakukan penguatan stressing, jika hal tersebut memungkinkan atau diperbolehkan.
Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulakan kesadaran dan kepedulian.
Fundraising tidak identik hanya dengan uang semata. Ruang lingkupnya begitu luas dan mendalam, pengaruhnya sangat berarti bagi eksistensi dan pertumbuhan lembaga. Oleh karenanya, tidak begitu mudah untuk memahami ruang lingkup fundraising. Untuk memahaminya terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman tentang substansi dari pada fundraising tersebut. Adapun subtansi dasar dari pada fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu motivasi, program, dan metode.
a. Motivasi
Yaitu serangkaian pengetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong donator untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, nazhir atau amil harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan pada calon wakif atau muzakki.
b. Program
Yaitu kegiatan pemberdayaan implementasi visi dan misi lembaga perwakafan (nazhir) yang jelas sehingga masyarakat yang mampu tergerak untuk melakukan perbuatan wakaf atau yang terkait dengannya seperti zakat.
c. Metode Fundraising
Yaitu pola bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka menggalang dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donator, Sedangkan pemasaran menurut William J. Stanton dalam bukunya Fundamental of Marketing (1994), Pemasaaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan distribusi barang dan jasa yang dapat memuaskan keinginan pasar sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dari definisi diatas, maka terlihat bahwa pemasaran merupakan suatu sarana perencanaan, penciptaan, serta pengembangan suatu produk dalam hal ini produk wakaf guna memenuhi kebutuhan konsumen dalam hal ini wakif. Sehingga pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta keinginan manusia melalui pertukaran barang dan jasa. Semua kegiatan pemasaran yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam hal ini nazhir bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan begitupula dengan halnya zakat.
Pemasaran terdiri dari variabel-variabel seperti: produk (product), harga (price), tempat (place),dan promosi (promotion). Keempat bauran pemasaran tersebut saling berinteraksi agar memperoleh hasil yang memuaskan bagi perusahaan. Menurut William J. Stanton (1994), definisi bauran pemasaran adalah:
1. Produk, merupakan elemen yang paling mendasar dalam pemasaran. Tidak akan ada usaha promosi, penetapan harga, dan pendistribusian tanpa adanya penawaran produk berupa barang dan jasa. Produk perzakakatan adalah jabaran dari peruntukan harta zakat yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga orang lain (calon muzakki) mau membelinya dalam hal ini mau melakukan kegiatan berzakat, berinfaq dan bershodaqoh.
2. Harga, merupakan nilai suatu produk yang diukur dengan sejumlah uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan. Produsen dalam hal ini lembaga pengelola lembaga zakat harus menentukan harga produk, sehingga konsumen dalam hal ini calon muzakki ingin melakukan zakat, infaq dan shadaqah atau yang sejenisnya.
3. Distribusi, merupakan aktivitas dijalankan oleh perusahaan untuk mendistribusikan produknya kepada konsumen yang dituju produsen harus menentukan, mengajak, menghubungkan berbagai perantara pemasaran supaya produk dan jasanya dipasok dengan effisien ke pasar sasarannya. Dalam hal ini mazhir harus jeli setelah rancangan atau proposal produk zakat dibuat, maka hal ini harus di distribusikan kepada berbagai target group calon muzakki sedemikian rupa seperti melalui jaringan organisasi, alumni, teman sejawat, dan sebagainya.
4. Promosi, merupakan cara komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada konsumen/pasar yang dituju, dengan tujuan menyampaikan data/informasi yang bersifat memberitahu, membujuk/mengingatkan mengenai perusahaan agar mereka mau membeli. Promosi terdiri dari unsur periklanan, pemasaran langsung, promosi penjualan, hubungan masyarakat (Public Relation) dan penjualan perorangan yang disebut sebagai bauran promosi.
Promosi merupakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produknya dan untuk meyakinkan konsumen tentang produk yang mereka hasilkan. Definisi promosi menurut Philip Kotler (1997):
“Promotion start for the various activities that the company undertake to communicate its product merits and to persuade target consumers to buy them”. Diartikan “Promosi adalah berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan keunggulan-keunggulan dari produknya dan untuk membujuk kosumen sasaran untuk membelinya.”




















Artikel 







