Lembaga Zakat di Tengah Umat
- Details
- Published on Tuesday, 29 March 2011 02:41
- Written by admin
- Hits: 558
Kemantapan umat Islam dalam beragama semakin leluasa kala aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan aspek keyakinan dan aqidah pada akhirnya bisa diformalisasikan secara nyata dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Salah satu aturan yang cukup menggembirakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan, tetapi UU ini telah menerbitkan fajar harapan di tengah kegundahan umat Islam di Indonesia. UU ini bukan saja menjadi babak baru dalam dunia perzakatan di Indonesia, tapi juga telah menciptakan sebuah momentum untuk membuktikan bahwa aturan dalam Islam adalah aturan yang secara logika dan akal sehat adalah aturan yang rasional serta prospektif bagi solusi berbagai persoalan yang terjadi di tengah umat manusia.
Diterbitkannya UU ini, bagi pemerintah, ormas atau lembaga dakwah pada hakikatnya justru menjadi sebuah tantangan besar. Apakah UU ini hanya akan berhenti pada aspek formalitas belaka atau justru akan menjadi solusi
bagi terbebaskannya umat dari belenggu kemiskinan yang telah demikian akut. Kesungguhan dari masing-masing pihak akan teruji seiring bergulirnya waktu. Dari perjalanan niat baik dan realisasinya, akan terlihat siapakah yang paling konsisten dan serius serta sungguh-sungguh untuk menjadikan UU ini menjadi sarana untuk melakukan perbaikan pada umat.
Pengelola zakat secara ideal haruslah mereka yang bersemangat untuk senantiasa berjuang demi umat. Mereka harus menjadikan lembaga yang mereka kelola bagian dari ideologi perjuangan dan penegakan idealisme masa depan. Tapi masalahnya adakah orang-orang yang rela meninggalkan syahwat kekuasaan, syahwat kekayaan serta syahwat kedudukan dan karier mereka “hanya sekedar” menjadi pendekar zakat. Adakah mereka yang secara internalisasi “siap miskin” ketika mereka menerjuni dunia perzakatan di Indonesia. Sekali lagi tidak mudah. Manusia secara antropologis lahir dan besar dalam iklim kompetisi secara terus menerus.
Siapa yang kuat ialah yang akan menguasai akses pada apapun. Baik pada harta, kedudukan maupun pada popularitas dihadapan manusia lain. Masing-masing manusia merasa bahwa ia harus berkembang, maju dan “unggul” saat diberikan kesempatan bersaing. Hingga dunia karier kemudian berubah menjadi rimba belantara yang membuktikan siapa yang kuat (pintar, cerdas, kaya) maka ialah yang jadi pemenang. Hal ini tentu saja berbeda dengan dinamika berkarier di dunia zakat. Para pengelola zakat bukanlah mereka yang “haus kekayaan”, mereka juga bukan pula orang-orang yang berkategori RT (Raja Tega) yang hanya akan dengan wajah dingin mengatakan: “maaf kami tidak bisa membantu, silahkan datang lain kali”.
Dilema pertama, pengelola zakat umumnya mereka yang tertantang secara idealisme untuk terlibat dan membesarkan lembaga yang ada. Mereka berangkat dari keyakinan untuk memberikan kontribusi positif bagi umat. Jarang orang-orang yang terjun dalam dunia ini adalah mereka yang tidak punya idealisme dan keyakinan. Adalah wajar jika begitu kita semakin dalam menyelami kehidupan masing-masing mereka, kita akan menemukan mutiara-mutiara idealisme yang tertanam dalam. Apalagi mereka yang merupakan generasi pertama pendiri lembaga pengelola zakat lebih banyak berpikir memberikan kontribusi pada umat dibanding untuk diri dan keluarga mereka. Ironisnya, di tengah kehidupan sederhana para pengelola zakat, ternyata mereka mengelola dana yang tidak sedikit.
Hal ini cukup berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki kekokohan dalam akidah dan keyakinan. Di tengah banyaknya persoalan yang dialami para pengelola zakat, terutama masalah finansial, justru mereka punya akses yang besar terhadap dana umat. Disinilah sesungguhnya dilema yang dimaksud dalam judul tulisan ini. Bagaimana tidak menjadi dilema kalau posisi para pengelola sesungguhnya cukup rawan. Ingat bahwa kalau saja tidak ada kemampuan untuk istiqomah, jujur, amanah serta sabar dalam kebaikan pastilah akan hancur wajah dunia perzakatan indonesia yang disebabkan oleh segelintir oknum pengelola yang tidak amanah.
Dilema kedua, untuk mendapatkan orang-orang yang siap berjuang daripada yang siap untung bukanlah perkara yang mudah bagi para pengelola zakat. Kondisi ini terbukti pada saat lembaga zakat yang ada membuka iklan lowongan di berbagai media, yang mendaftar umumnya sangat terbatas jumlahnya, ditambah yang akhirnya bergabung-pun bukanlah orang-orang terbaik dikelasnya. Lembaga zakat dalam beberapa kasus seolah menjadi lembaga “transit” sebelum mendapatkan kerja yang lebih mapan.
Dilema ketiga, saat lembaga zakat beroperasi, tentu saja ia harus menegakan aturan main yang memadai, namun yang terjadi seringkali lembaga-lembaga yang ada hanyalah menjadi lembaga papan nama, yaitu sebuah lembaga yang hanya memajang papan nama mereka tanpa dibarengi aktivitas apa-pun. Kata profesionalisme seakan tabu dibicarakan ditengah kehidupan riil lembaga tersebut.
Dilema keempat, untuk bisa eksis, sebuah lembaga pengelola zakat haruslah mampu memberikan kerangka pemahaman dan pengetahuan yang memadai yang berkaitan dengan cara mengelola (manajemen) lembaga pengelola zakat. Apabila hal ini belum terlaksana, maka akan kecil kemungkinannya SDM yang ada akan memiliki kemampuan serta keterampilan standar (baku).
Dilema kelima, ini yang paling sulit dilakukan lembaga pengelola zakat yakni memberikan kerangka nilai-nilai kebaikan maupun sifat keamanahan, kejujuran dan keistiqomahan pada SDM yang ada di sebuah lembaga pengelola zakat. Hal tersebut sekali lagi bukanlah hal mudah, mengingat sifat-sifat tersebut tidak bisa didapatkan secara singkat. Hal itu dikarenakan menyangkut sebuah perilaku, yang tidak serta merta akan melekat begitu diajarkan. Semuanya butuh proses panjang yang tidak sebentar. Bagi PKPU, ataupun lembaga apa-pun yang bergerak dalam pengelolaan zakat. Dilema yang ada bukanlah sebuah harga mati yang statis. Itu semua hakikatnya adalah tantangan yang membutuhkan kerangka solusi. Sehingga kalau bisa melewati hal tersebut, maka sangat mungkin lembaga yang ada akan eksis dan terus berkembang.




















Artikel 







