Zakat dalam Konteks Ekonomi Malaysia
- Details
- Published on Tuesday, 29 March 2011 02:46
- Written by admin
- Hits: 685
Menurut pemerintah negara Malaysia, zakat adalah pemberian wajib yang menetapkan proporsi kekayaan seseorang untuk beramal. Hal ini dianggap sebagai jenis ibadah dan pemurnian diri. Zakat tidak mengacu diberikan hadiah amal dari kebaikan atau kemurahan hati, tetapi dengan sistematis pemberian sebagian kecil kekayaan untuk bermanfaat bagi orang miskin. Manfaat zakat, selain membantu orang miskin, adalah untuk mematuhi Allah, membantu seseorang mengakui bahwa segala sesuatu yang datangnya dari Allah adalah pinjaman, karena kita tidak menyertakan harta kita ketika kita meninggal dunia nanti sehingga tidak perlu lekat dengan harta kita, mengakui bahwa apakah kita kaya atau miskin di mata Allah, belajar berdisiplin, membebaskan diri dari cinta harta dan keserakahan, membebaskan diri dari cinta uang, membebaskan diri dari cinta diri sendiri, dan masih banyak lagi manfaat berzakat.
Pengumpulan zakat di negara Malaysia tidak memainkan peranan penting dalam sektor ekonomi sejauh ini. Alasan utama adalah pemberdayaan masyarakat Islam di negara ini tidak terpaku dari sektor zakat. Jumlah zakat yang mereka kumpulkan sekitar RM 400 Juta-RM 700 Juta di setiap tahunnya. Hal ini tentunya berbanding dengan pendapatan pemerintah sekitar RM 89 juta dan RM 2 miliar dari pajak lainnya. Oleh karena itu, pengembangan komunitas Muslim di negara ini tidak bergantung pada zakat di negara tersebut. Di Malaysia, zakat adalah suatu porsi kecil dalam segi ekonomi, pendidikan, dan sosial karena kebutuhan masyarakat hampir seluruhnya dibiayai dari pendapatan pemerintah.
Organisasi Zakat Nasional di Malaysia mengatur dan mengkoordinir zakat sekitar RM 700 juta per tahun. Pengumpulan zakat di Malaysia kebanyakan bersumber pada zakat bisnis, seperti perusahaan-perusahaan yang membayarkan zakat mereka. Meskipun masih dalam jumlah kecil dibandingkan dengan pendapatan pemerintah dan ekonomi secara umum, lembaga zakat mungkin dapat memainkan beberapa peranan penting dalam memenuhi beberapa kebutuhan masyarakat, seperti menyediakan program distribusi yang efektif yang dilakukan di semua negara untuk melengkapi program-program yang diberdayakan oleh pemerintah. Tantangannya adalah supaya dapat membuat dampak terhadap masyarakat dengan menggunakan uang zakat sekitar RM 430 juta per tahun yang dikumpulkan oleh berbagai dewan Islam di negara tersebut.
Secara keseluruhan perekonomian Malaysia beberapa kali lebih besar dibandingkan Indonesia, yaitu sekitar RM 230 miliar untuk populasi sekitar 25 juta orang, di antaranya sekitar 61 Organisasi Muslim Zakat. Meskipun Malaysia merupakan negara mayoritas muslim dan Islam merupakan agama resmi di negara tersebut, Pemerintah Federal di Malaysia tidak memiliki kewenangan penuh dalam urusan agama. Zakat merupakan tanggung jawab Dewan Islam di negara tersebut.
Di negara ini ada 14 Dewan Islam, satu untuk masing-masing 13 negara bagian dan satu untuk Federal Territory Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur. Setiap daerah memiliki sendiri Administrasi Pengesahan Sementara untuk Wilayahnya, seperti Undang-Undang Federal sendiri untuk mengelola zakat. Dewan-dewan Islam memiliki status yang unik bahwa mereka bukan bagian dari Federal atau Negara Pemerintah, namun mereka telah ditetapkan melalui Undang-Undang Federal atau Negara. Dewan-dewan Islam juga bergantung pada Departemen Agama Islam yang merupakan sebuah departemen pemerintah yang ada di setiap daerah untuk menyediakan pelayanan administrasi dan untuk melaksanakan keputusan Dewan.
Setiap laporan ditujukan kepada Sultan atau penguasa daerah. Setiap Dewan Nasional untuk urusan Islam bertindak sebagai koordinator antar daerah berbagai Dewan yang menyangkut masalah-masalah Islam yang mempengaruhi seluruh daerah. Sejak dimulai, Zakat Collection Centre (PPZ) telah mengalami banyak perubahan dan perbaikan dalam administrasi dengan melewati prosedur birokrasi dan pendekatan berorientasi pelanggan serta pendekatan pro aktif dalam menangani keluhan para penyetor zakat. Zakat Collection Centre (PPZ) resmi dibuka oleh Perdana Menteri Malaysia, Tun Dr. Mahathir Muhamed pada tanggal 8 Maret 1991, PPZ menjadi kantor zakat pertama yang beroperasi dengan sistem organisasi perusahaan zakat di wilayah Federal Kuala Lumpur. PPZ memiliki gaya manajemen perusahaan yang dikombinasikan dengan sistem komputerisasi pengumpulan, pemasaran proaktif dan pendekatan yang berorientasi pelanggan.
Tanggung jawab Zakat Koleksi Centre (PPZ) adalah untuk mengumpulkan zakat Fitrah dan Mal untuk Federal Wilayah Dewan Agama, sedangkan distribusi zakat tetap dilakukan oleh Federal Territory Baitulmal. Sebuah studi yang dilakukan oleh konsultan Pricewaterhouse Coopers, telah merangkum temuan yang harus dilaksanakan oleh Federal Territory Agama Council, yaitu:
- Untuk mengadopsi metode perusahaan dan struktur sebagai cara untuk mengumpulkan zakat.
- Untuk mendirikan sebuah kantor khusus untuk zakat. Zakat Collection Pusat (PPZ) yang dipisahkan dari kegiatan Departemen Federal Territory Agama Islam.
- Untuk sepenuhnya memanfaatkan teknologi komputer dalam semua transaksi pengumpulan zakat. Sejak awal Zakat Koleksi Pusat telah mengalami banyak perubahan dan perbaikan dalam administrasi dengan melewati prosedur birokrasi dan pendekatan berorientasi pelanggan serta pendekatan pro aktif dalam menangani keluhan penyalur zakat.




















Artikel 







