Panduan Corporate Sosial Responsibility
- Details
- Published on Friday, 15 April 2011 04:04
- Written by admin
- Hits: 821
Panduan CRS Di Indonesia:
UU NO. 40 tahun 2007
Bab I – Ketentuan Umum
Pasal 1
a.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya.
Bab IV – Rencana Kerja,Laporan Tahunan dan Penggunaan
Laba Bagian Kedua – Laporan Tahunan
Pasal 66
1)Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 (enam)bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir
2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang kurangnya : laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab V – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal 74
(1) Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
(2) Yang dimaksud dengan ‘Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam’ adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan mengusahakan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan ‘Perseroan yang menjalankankegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam’ adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.PP TJSL (Peraturan Pemerintah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)
Salah satu bentuk perwujudan untuk mengatasi banyaknya perusahaan yang melaksanakan CSR sesuai dengan konsep atau pemahaman mereka sendiri maka DPR mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP TJSL sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan CSR di Indonesia. Namun, penerapan PP TJSL sepertinya akan mengalami banyak kendala atau menimbulkan masalah karena pertama yang harus diluruskan adalah bahwa TJSL tidaklah identik dengan CSR. Seluruh pakar sepakat bahwa salah satu pilar CSR adalah voluntarism atau kesukarelaan (Crane, Matten, Spence, 2008; Dahlsrud, 2008).
Arti kesukarelaan di sini adalah kehendak untuk melampaui seluruh regulasi yang berlaku. Jadi, CSR mengandaikan bahwa seluruh regulasi dipenuhi terlebih dulu oleh perusahaan, kemudian perusahaan berlomba-lomba menambahkannya dengan hal positif yang tidak diatur oleh regulasi. Jelaslah bahwa ’meregulasi CSR’ adalah sebuah contradictio in terminus—CSR tak mungkin diregulasi karena meregulasi kesukarelaan melampaui regulasi itu jelas tak mungkin.
Kalau pemerintah mewajibkan TJSL, itu berarti TJSL adalah kumpulan dari regulasi yang ada. Kedua,sangat jelas bahwa TJSL belumlah didefinisikan dengan kokoh di level UU PT sendiri. Pasal 1 dan Pasal 74 memiliki pengertian yang berbeda mengenai TJSL, sehingga seharusnya kontradiksi ini diselesaikan dulu sebelum PP-nya hendak dikeluarkan. Lebih jauh daripada itu, berbagai regulasi yang tampak seperti ’pewajiban CSR’ di Indonesia memang perlu disikronisasikan terlebih dahulu. UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) juga menyatakan pewajiban ini, dengan istilah—di situ dinyatakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan—dan pengertian yang berbeda.
Regulasi soal program Kemitraan dan Bina Lingkungan—biasa disebut PKBL—di kalangan BUMN juga sering dinyatakan sebagai ’CSR untuk BUMN’, dengan pengertian yang juga berbeda. Karena itu, Komisi Hukum Nasional dalam studi mutakhirnya menyarankan sinkronisasi pengertian sebelum berbagai peraturan turunan bisa dibuat dan efektif dijalankan
Standar Internasional tentang CSR tertuang pada ISO 26000





















Layanan 








